KEGIATAN LBB IPIEMS

KEGIATAN LBB IPIEMS

Selasa, 06 Oktober 2009

Contoh penyelesaian soal UN Matematika SMP dengan cara cepat/praktis

Posting tentang contoh penyelesaian soal UN Matematika SMP dengan cara cepat/praktis, simak untuk model berikut ini

1. Air dalam thermos cukup untuk mengisi 5 buah cangkir besar dan 4 buah cangkir kecil. Setiap cangkir besar berisi 1/6 liter dan cangkir kecil 1/8 liter, maka banyaknya air dalam thermos itu ialah ....

Maka :
Banyaknya air = Isi cangkir besar + cangkir kecil
= 5 (1/6) + 4(1/8)

= 5/6 + 1/2
= {5(2)+1(6)}/{6(2)}
= {10+6}/12
= 16/12
= 4/3

= 1 1/3

2. Himpunan pasangan berurutan berikut ini yang merupakan pemetaan adalah ….

a. {(2,b),(3,c),(4,d),(2,e)}
b. {(1,a),(2,a),(3,a),(4,a)}
c. {(a,6),(b,6),(c,6),(a,8)}
d. {(a,1),(b,3),(a,5),(c,7)}

Maka :
HPB yang merupakan pemetaan adalah yang anggota/unsur depan tidak boleh sama, ingat : HPB = {(depan,belakang)}
Untuk a) yang depannya sama adalah unsur 2, c) adalah a, d) adalah a. Jadi jawabnya adalah b).
(18). Dua lingkaran A dan B masing-masing berdiameter 36 cm dan 26 cm. Jika jarak AB = 26 cm, maka panjang garis singgung persekutuan luarnya ialah ….

Maka :
GSPL –> L=luar, maka jari-jarinya pasti dikurangi, 36 – 26 = 10. Angka 10 ini kita pasangkan dengan jarak AB = 26, maka ingat kembali TP (Triple Pythagoras) POKOK :

(3,4,5); (5,12,13) ; (7,24,25) ; (8,15,17) ; (20,21,29).


Coba kita bagi bersama angka (10,26) dg FPBnya, yaitu 2, diperoleh (5,13) dan lihat pasangannya yaitu (5,13,12), maka panjang GSPLnya = 12 kita kalikan 2 karena tadi kita bagi angka (10,26) dg 2, sehingga diperoleh GSPLnya = 24. Kalau belum yakin silakan mengerjakan dengan rumus aslinya : g2 = j2 – (R – r)2 . Untuk GSPD, maka jari-jarinya di (+).
(19). Rata-rata nilai ulangan 40 siswa adalah 8,2. Jika dua anak dipisahkan, maka rata-ratanya menjadi 8,25. Nilai rata-rata kedua anak tersebut adalah …..

Maka:
40(8,2) = 38(8,25) + 2(a), dengan a adalah rata-rata nilai dua anak tsb.
328 = 313,5 + 2a
328 – 313,5 = 2a
14,5 = 2a
7,25 = a
Jadi rata-rata nilai kedua anak tsb = 7,25
(20) Rumus suku ke-n dari barisan bilangan 5/3, 7/4, 9/5, 11/6, … adalah …. (UN 0708)


Ini bukan Barisan Aritmetika (BA) maupun Geometri, namun barisan unik, sehingga cara mengerjakannya juga harus unik :D
? Lihat pembilangnya, yaitu 5, 7, 9, 11, … merupakan BA dengan b = 2 dan a=5, maka
Upembilang = bn + (a – b)
= 2n + (5 – 2)
= 2n + 3
? Lihat penyebutnya, yaitu 3, 4, 5, 6, … juga merupakan BA dengan b = 1 dan a=3, maka
Upenyebut = bn + (a – b)
= 1n + (3 –1)

= n + 2
Jadi suku ke-n barisan di atas adalah : Un = (2n+3)/(n+2). Silakan dicek sendiri.

Sumber : http://wandisukoharjo.com

Senin, 05 Oktober 2009

Strategi Menghitung Pembagian

Berikut ada beberapa trik yang cukup menarik hanya dengan menggunakan model perkalian dan kemudian dengan membaginya dengan kelipatan angka 10. Perhatikan penjelasan berikut ini :

  1. Untuk membagi bilangan yang dibagi 125, caranya yaitu kalikan bilangan tersebut dengan 8, kemudian bagilah dengan 1000. misalnya; 7000/125 = (7000 x 8)/1000 = 56.
  2. Untuk membagi bilangan yang dibagi 50, caranya; kalikan 2 dan bagi 100.contoh ; 300/50 = (300 x 2)/100 = 6.
  3. Untuk membagi bilangan yang dibagi 500, kalikan 2 kemudian bagi 1000.contoh; 7500/500 = (7500×2)/1000 = 15.
  4. Untuk membagi bilangan yang dibagi 5, kalikan 2 kemudian bagi 10. contoh; 35/5 = (35×2)/10 = 7.
  5. Untuk membagi bilangan yang dibagi 25, kalikan 4 kemudian bagi 100.contoh; 3700/25 = (3700×4)/100= 148.
  6. Untuk bilangan yang dibagi dengan 250, kalikan 4 kemudian bagi 1000.
  7. Untuk bilangan yang dibagi dengan 16 2/3, kalikan 6 kemudian bagi 100.
  8. Untuk bilangan yang dibagi dengan 33 1/3, kalikan 3 kemudian bagi 100.
  9. Untuk bilangan yang dibagi dengan 166 2/3, kalikan 6 kemudian bagi 1000.
  10. Untuk bilangan yang dibagi dengan 333 1/3, kalikan 3 kemudian bagi 1000.
  11. Untuk bilangan yang dibagi dengan 6 2/3, kalikan 15 kemudian bagi 100.
  12. Untuk bilangan yang dibagi dengan 66 2/3, kalikan 15 kemudian bagi 1000.
  13. Untuk bilangan yang dibagi dengan 8 1/3, kalikan12 kemudian bagi 100.
  14. Untuk bilangan yang dibagi dengan 83 1/3, kalikan dengan12 kemudian bagi 1000.
  15. Untuk bilangan yang dibagi dengan 6 1/4, kalikan dengan16 kemudian bagi dengan100.
  16. Untuk bilangan yang dibagi dengan 62 1/2, kalikan dengan16 kemudian bagi dengan1000.
  17. Untuk bilangan yang dibagi dengan 18 3/4, kalikan dengan16, bagi 3, kemudian bagi 100.
  18. Untuk bilangan yang dibagi dengan 37 1/2, kalikan dengan8 bagi 3, kemudian bagi 100.
  19. Untuk bilangan yang dibagi dengan 87 1/2 bagi 7, kalikan 8 kemudian bagi 100.
  20. Untuk bilangan yang dibagi dengan 75 bagi dengan 3, kalikan 4 kemudian bagi 100.

Kesulitan Belajar atau “Learning Disabilities, LD”

Kesulitan Belajar atau “Learning Disabilities, LD” adalah hambatan / gangguan belajar pada anak dan remaja yang ditandai oleh adanya kesenjangan yang signifikan antara taraf intelegensi dan kemampuan akademik yang seharusnyadicapai. Hal ini disebabkan oleh gangguan di dalam sistem saraf pusat otak (gangguan neurobiologis) yang dapat menimbulkan gangguan perkembangan seperti gangguan perkembangan bicara, membaca, menulis, pemahaman, dan berhitung. Bila tidak ditangani dengan baik dan benar akan menimbulkan berbagaibentuk gangguan emosional (psikiatrik) yang akan berdampak buruk bagi perkembangan kualitas hidupnya di kemudian hari. Kepekaan orangtua,guru di sekolah serta orang-orang di sekitarnya sangat membantu dalammendeteksinya, sehingga anak dapat memperoleh penanganan dari tenagaprofesional sedini dan seoptimal mungkin, sebelum menjadi terlambat.Kesulitan Belajar kadang-kadang tidak terdeteksi dan tidak dapat terlihatsecara langsung. Setiap individu yang memiliki kesulitan belajar sangatlahunik. Seperti misalnya, seorang anak “dyslexia”, yang sulit membaca,menulis dan mengeja, tetapi sangat pandai dalam matematika.Pada umumnya, individu dengan kesulitan belajar memiliki intelegensir ata-rata bahkan diatas rata-rata. Seseorang terlihat “normal” dan tampaksangat cerdas tetapi sebaliknya ia mengalami hambatan dan menunjukkantingkat kemampuan yang tidak semestinya dicapai dibandingkan denganyg seusia dengannya. Walau demikian, individu dengan kesulitan belajarbisa sukses di sekolah, di dunia kerja, dalam hubungan antar-individu,dan di dalam masyarakat bila disertai dengan dukungan dan perhatian yang tepat.

Deteksi Dini Kesulitan Belajar Tanda-tanda Kesulitan Belajar sangat bervariasi dan tergantung pada usia anak.Pada

Usia Pra-Sekolah:

- Keterlambatan berbicara jika dibandingkan dengan anak seusianya

- Adanya kesulitan dalam pengucapan kata

- Kemampuan penguasaan jumlah kata yang minim

- Seringkali tidak mampu menemukan kata yang sesuai untuk suatu kalimat

- Kesulitan untuk mempelajari dan mengenali angka, huruf dan nama-nama hari

- Mengalami kesulitan dalam menghubung-hubungkan kata dalam suatu kalimat

- Kegelisahan yang sangat ekstrim dan mudah teralih perhatiannya

- Kesulitan berinteraksi dengan anak seusianya

- Menunjukkan kesulitan dalam mengikuti suatu petunjuk atau rutinitas tertentu

- Menghindari pekerjaan tertentu seperti menggunting dan menggambar

Daya ingatnya (relatif) kurang baik

- Sering melakukan kesalahan yang konsisten dalam mengeja dan membaca.

Misalnya huruf d dibaca b, huruf w dibaca m. (buku dibaca duku)

- Lambat untuk mempelajari hubungan antara huruf dengan bunyi pengucapannya

- Bingung dengan operasionalisasi tanda-tanda dalam pelajaran matemetika, misalnya tidak dapat membedakan

antara tanda ñ (minus) dengan +(plus) , tanda + (plus) dengan x (kali), dan lain-lain.

- Sulit dalam mempelajari keterampilan baru, terutama yang membutuhkan kemampuan daya ingat

- Sangat aktif dan tidak mampu menyelesaikan satu tugas atau kegiatan tertentu dengan tuntas

- Impulsif (bertindak sebelum berpikir)

- Sulit konsentrasi atau pehatiannya mudah teralih

- Sering melakukan pelanggaran baik di sekolah atau di rumah

- Tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya

- Tidak mampu merencanakan kegiatan sehari-harinya

- Problem emosional seperti mengasingkan diri, pemurung, mudah tersinggung atau acuh terhadap lingkungannya

- Menolak bersekolah

- Mengalami kesulitan dalam mengikuti petunjuk atau rutinitas tertentu

- Ketidakstabilan dalam menggenggam pensil/pen

- Kesulitan dalam mempelajari pengertian tentang hari dan waktu Pada Usia Remaja dan Dewasa:

- Membuat kesalahan dalam mengeja berlanjut hingga dewasa

- Sering menghindar dari tugas membaca dan menulis

- Kesulitan dalam menyimpulkan suatu bacaan

- Kesulitan menjawab suatu pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lisan dan/atau tulisan

- Kemampuan daya ingat lemah

- Kesulitan dalam menyerap konsep yang abstrak

- Bekerja lamban

- Bisa kurang perhatian pada hal-hal yang rinci atau bisa juga terlalu fokus kepada hal-hal yang rinci

- Bisa salah dalam membaca informasi

Membimbing Anak Menjadi Pandai Matematika

Alangkah bahagianya orang tua bisa melihat anaknya ahli dalam setiap pelajaran. Yang menjadi masalah bagi anak-anak Indonesia biasanya, tidak menyukai pelajaran-pelajaran yang dianggapnya sulit, misalnya matematika.

Biasanya, orang tua akan mengkursuskan anaknya, untuk orang tua yang mampu. Akan tetapi, Anda sendiri sebenarnya bisa memaksimalkan kemampuan matematika anak-anak Anda. Bagaimana caranya? Berikut ini tips bagi Anda yang dirangkai dari berbagai sumber.

1. Pastikan Anak anda mengetahui konsep matematika yang ia pelajari.

Jika anak Anda tidak mengetahui dasar dari matematika, maka anak Anda hanya akan mempeelajari matematika dengan hafalan. Padahal, matematika yang dihafal itu tidaklah ada artinya. Anda dapat memberitahukan dasar-dasar matematika pada mereka, sehingga mereka akan mudah memahami soal-soal yang sulit apabila mereka mengetahui dasarnya.

2. Bantulah mereka dengan menyertakan fakta-fakta.

Penguasaan fakta dasar berarti bahwa anak dapat menjawab pertanyaan kurang dari tiga detik. Rumus praktis dapat Anda anjurkan pada anak Anda agar memperoleh respon yang cepat. Apabila anak Anda belum juga bisa memahami berilah contoh yang nyata. Misalnya, menghitung perkalian dengan memisalkan keramik yang ada pada lantai Anda.

3. Ajarkan pada anak Anda menulis angka-angka dengan teliti.

Duapuluh lima persen kesalahan dalam menyelesaikan soal-soal matematika ditemukan oleh pengajar adalah kesalahan yang dikarenakan ketidaktelitian sang anak dalam menulis angka-angka. Perbaiki ketelitian anak Anda dalam menulis dan mengolah angka-angka dengan cara meneliti ulang apa latihan yang dia kerjakan.

4. Sediakan kebutuhan, yang digunakan anak Anda untuk belajar matematika, dengan cepat.

Matematika adalah sebuah subjek yang semuanya dibangun dari apa yang sebelumnya telah dipelajari. Seabagai contoh, kegagalan dalam mengetahui dasar masalah perhitungan persen biasanya disebabkan oleh sang anak tidak menguasai masalah desimal.

5. Tunjukkan bagaimana cara menyelesaikan masalah pekerjaan rumahnya

Mengerjakan tugas matematika mempertajam ilmu yang didapat dari sekolah untuk dipelajari di rumah. Ajarkan pada mereka untuk memulai mengerjakan tugas tersebut, dengan membuka buku atau mengulang pelajaran dan contoh-contoh yang telah diberikan oleh guru mereka lewat pelajaran sebelumnya disekolah. Jika kurang jelas, jelaskan padanya sampai ia bisa mengerti.

6. Dorong mereka untuk mengerjakan soal lain.

Jika guru hanya memberikan soal-soal tertentu saja, berilah pada anak Anda contoh soal yang lain. Ingat, semakin anak Anda banyak berlatih makin semakin cepat mereka membentuk kemampuan dan kepercayaan diri mereka.

7. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan masalah soal cerita.

Matematika mempunyai ekspresi, untuk belajar memecahkan masalah, Anda harus memecahkan masalah. Ajarkan pada anak Anda membaca soal cerita berkali-kali. Juga, suruhlah dia untuk menggambarkannya dalam bentuk soal matematika atau diagram.

8. Bantulah anak Anda mempelajari tata bahasa matematika.

Mereka tidak akan dapat matematika secara nyata, tidak pula mempelajari konsep yang lebih menantang tanpa mengetahui tata bahasanya. Periksalah bahwa anak Anda dapat menemukan dan mengikuti masalah yang baru atau bab baru. Jika tidak, ajarkan padanya untuk menggunakan model atau contoh dan masalah yang sederhana terlebih dahulu.

9. Ajarkan pada mereka untuk mengerjakan metematika ?di luar kepala”

Anak-anak kecil harus banyak menyelesaikan masalah perhitungan dengan menggunakan pensil dan kertas. Ketika membantu anak Anda menyelesaikan sebuah soal, bantulah mereka dengan mendiktekannya tanpa harus menuliskannya, sehingga anak akan berlatih menulis matematika sesuai apa yang dibayangkan.

10. Jadikanlah matematika bagian dalam hidup anak Anda.

Matematika akan lebih berarti ketika anak Anda melihat bagaimana pentingnya matematika dalam kehidupan ini, dan dapat dilihat dimana-mana. Dorong mereka menggunakan matematika dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, tanyakan pada mereka jarak suatu tumbuhan baru ke suatu titik tertentu.

Sumber : Tempo Online

Sabtu, 03 Oktober 2009

Peraturan Pemerintah Perdag 13 / 2006 Tentang Waralaba

PERATURAN PEMERINTAH PERDAG 13 / 2006

Apakah anda bingung dengan peraturan pemerintah tentang waralaba? Mengikuti perkembangan waralaba yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah dalam menyusun ulang peraturan baru untuk melindungi hak hak terwaralaba (franchisee), peraturan ini dikeluarkan di akhir tahun 2006, oleh Menteri Perdagangan Mari Pangestu, seperti dibawah ini:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 12/M-DAG/PER/3/2006

TENTANG

KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MENIMBANG :
a. Bahwa kegiatan usaha Waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha Waralaba nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba maupun sebagai Pemasok barang dan/atau jasa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3611);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 2005;

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;

8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;

9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
2. Pemberi Waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
3. Penerima Waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Penerima Waralaba Utama (Master Franchisee) adalah Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
5. Penerima Waralaba Lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
6. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
7. Perjanjian Waralaba Lanjutan adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
8. Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba selanjutnya disingkat STPUW adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Perdagangan.

BAB II
KEGIATAN DAN PERSYARATAN USAHA WARALABA

Pasal 2
Kegiatan usaha Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.


Pasal 3
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba Utama untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan.
(2) Penerima Waralaba Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Pemberi Waralaba dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba Lanjutan.


Pasal 4
Penerima Waralaba Utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha Waralaba dan mempunyai paling sedikit 1 (satu) tempat usaha.


Pasal 5
Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data atau informasi usahanya dengan benar kepada Penerima Waralaba yang paling sedikit memuat:
a. Identitas Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba 1 (satu) tahun terakhir;
b. Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek Waralaba disertai dokumen pendukung;
c. Keterangan tentang kriteria atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba termasuk biaya investasi;
d. Bantuan atau fasilitas yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
e. Hak dan Kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; dan
f. Data atau informasi lain yang perlu diketahui oleh Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba selain huruf a sampai dengan huruf e

Pasal 6

Perjanjian Waralaba memuat paling sedikit :

a. Nama dan alamat perusahaan para pihak;

b. Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi Objek Waralaba;
c. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
d. Wilayah usaha (zone) Waralaba;
e. Jangka waktu perjanjian;
f. Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;
g. Cara penyelesaian perselisihan;
h. Tata cara pembayaran imbalan;
i. Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;

j. Kepemilikan dan ahli waris.

Pasal 7
(1) Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama berlaku paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka Waktu Perjanjian Waralaba antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan berlaku paling sedikit 5 (lima) tahun.

Pasal 8
(1) Pemberi Waralaba dari luar negeri wajib memiliki surat keterangan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asalnya.
(2) Surat keterangan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan/Pejabat Perwakilan RI di negara setempat.
(3) Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha dari Departemen/Instansi Teknis.

Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah setempat sebagai Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan.
(2) Dalam hal Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba Lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba Lanjutan mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah setempat sebagai pemasok barang dan atau jasa.

BAB III
KEWENANGAN

Pasal 10
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha Waralaba.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri.
(3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Gubernur DKI/Bupati/Walikota bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
(4) Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
(5) Khusus Propinsi DKI Jakarta, Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab dibidang perdagangan bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.

BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN STPUW

Pasal 11
(1) Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
(2) Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba dalam negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri dan Dalam Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan daerah setempat.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan cara mengisi Daftar Isian Permohonan STPUW Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian.

Pasal 12
(1) Daftar Isian Permohonan STPUW yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Waralaba atau kuasanya di atas kertas bermeterai cukup, diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan dilampirkan:
a. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pengurus perusahaan;

b. Copy Izin Usaha Departemen/Instansi teknis;

c. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

d. Copy Perjanjian Waralaba;

e. Copy Keterangan tertulis (Prospektus usaha) Pemberi Waralaba;

f. Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.

(2) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampirkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya.

Pasal 13

(1) Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Daftar Isian Permohonan STPUW secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit STPUW menerbitkan STPUW dengan menggunakan formulir STPUW Model B, sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

(2) Apabila Daftar Isian Permintaan STPUW dinilai belum lengkap dan benar, paling lambat 5 (lima) hari kerja, pejabat penerbit STPUW membuat surat penolakan disertai alasan-alasan.
(3) Bagi pemohon yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan STPUW kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Pasal 14
Masa berlaku STPUW selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila jangka waktu perjanjian Waralaba masih berlaku.

Pasal 15
(1) Dalam hal Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba yang baru hanya diberikan kalau Penerima Waralaba telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
(2) Dalam hal Penerima Waralaba Utama yang bertindak sebagai Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang lama, sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba Lanjutan yang baru hanya diberikan kalau Penerima Waralaba Utama telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).

BAB IV

PEMBINAAN USAHA WARALABA

Pasal 16

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha dengan cara Waralaba.Pasal 17

(1) Pemilik STPUW berhak mendapatkan fasilitas secara selektif sesuai program pemerintah yang tersedia.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari :

a. pendidikan dan pelatihan;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran baik di dalam dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;

e. pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik.

BAB V

PELAPORAN

Pasal 18

(1) Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan tahunan kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perkembangan kegiatan usaha Waralaba setiap tanggal 31 Januari dengan menggunakan Formulir Model C sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan ini.

(2) Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perubahan berupa:

a. Penambahan atau pengurangan tempat usaha (outlet);

b. Pengalihan kepemilikan usaha;
c. Pemindahan alamat Kantor Pusat atau tempat usaha Waralaba;
d. Nama pengurus, pemilik dan bentuk badan usaha dari Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba;
e. Perpanjangan/perubahan jangka waktu perjanjian antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

BAB VI
SANKSI

Pasal 19
(1) Pemilik STPUW yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari pejabat penerbit STPUW.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Model D, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 20
(1) Pemilik STPUW yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara STPUW paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Model E, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.


Pasal 21
(1) Pemilik STPUW yang tetap tidak mengindahkan atau tidak melakukan perbaikan setelah pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW.
(2) Pencabutan STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pencabutan STPUW Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 22
Pemilik STPUW yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW dan tetap melaksanakan kegiatan usaha Waralaba dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.

Pasal 23
Penerima Waralaba yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan tetap melaksanakan kegiatan usaha Waralaba meskipun telah diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.



BAB VII

KETENTUAN LAIN

Pasal 24

(1) Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan waralaba sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba Lanjutan yang telah memiliki STPUW, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan ini dan diberikan tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan ini.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2006

MENTERI PERDAGANGAN R.I.
MARI ELKA PANGESTU

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 12/M-DAG/PER/3/2006

TANGGAL : 29 Maret 2006

DAFTAR LAMPIRAN :

1. LAMPIRAN I : Formulir Model A, Daftar Isian Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (DIP-STPUW).

2. LAMPIRAN II : Formulir Model B, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

3. LAMPIRAN III : Formulir Model C, Laporan Tahunan Kegiatan Usaha Waralaba.

4. LAMPIRAN IV : Model D, Surat Peringatan Tertulis.

5. LAMPIRAN V : Model E, Keputusan Pemberhentian Sementara Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).

6. LAMPIRAN VI : Model F, Keputusan Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).

MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd

MARI ELKA PANGESTU




Bagaimanakah jika komputer Laptop masuk Sekolah?

Di bawah ada saran-saran terhadap penggunaan Komputer Laptop di salah satu sekolah (National Plus) di Indonesia. Kita terus menerima informasi (seringkali retorika) mengenai hebatnya teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, tetapi kami sudah mulai sangat ragu-ragu karena kelihatannya terlalu banyak siswa-siswi sekarang sibuk main games dan menggunakan Internet di luar sekolah untuk "chatting", mencari jodoh dan kegiatan-kegiatan yang tidak sama sekali berhubungan dengan pelajaran. Apakah kegiatan-kegiatan begini hanya menghabiskan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar di rumah?

Bagaimana dengan "membawa Komputer Laptop ke sekolah"? Apakah membawa laptop ke sekolah dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan siswa-siswi kita?

Di bawah ada cerita dari salah satu guru asing (Amerika/Rusia), yang berpendidikan S3 (Rusia), dengan latar belakang teknologi (di banyak negara), mengenai pengalaman beliau sebagai “International Principal” (kepala Sekolah Internasional) di sala satu sekolah National Plus di Indonesia (Desember 2007).

Kenalan Dulu

Hello, readers and visitors, let me introduce myself. I am a retired American of Russian origin, now working in the position of “International Principal” at ....... Indonesia. Before my retirement in 2003 I worked in USA for several high-tech companies, the last of which was “Maxwell Technologies”, a semiconductor manufacturing company in San Diego, California, there I had a position of Radiation Testing Analyst/Engineer.

I hold a Ph.D. degree in Engineering from the Academy of Sciences of Russian Federation, where I used to work many years in the area of design and testing of geophysical instruments – magnetometers, seismometers, data acquisition systems, etc. With these instruments I have traveled all over the Earth, including many countries in Europe, Asia and America, as well as 2 trips to Antarctica. I have 24 scientific papers published in international scientific magazines, and 2 scientific books translated by me from English into Russian.

"The topic in question is LAPTOP COMPUTERS"
(Bahasa Indonesia Di Bawah)

"There is no lack in emotional words about modern high technologies, about how computers will help children learn easily the most complicated subjects, how the young generations will be prepared to enter the modern world, equipped with high skills and deep knowledge of every possible science and industry. It was said, that children will learn straight from kindergarten the internal structure of computers, that Internet access will help them to find quickly all necessary information, etc, etc…

However, the reality is quite different, almost to the opposite.

There is no need to explain that laptop computers inside the school are used almost exclusively for gaming, which occupies 99% of the laptop working time. Students play different active games – they fight with monsters, they defend Earth against alien invaders, they race cars, planes and other shooting and screaming machinery, they crawl in the caves in search of diamonds or win championships in space adventures. All this games have very bright graphics, they are accompanied by sounds, and the imagination of an 11-15 year old child is completely captured by the excitement of the game.

But when the break ends, and the student must return to the real world for a lesson, some interesting things happen.

First, the student is angry, because the gaming excitement was interrupted for the sake of a dull boring lesson. Naturally, this anger turns towards the teacher. The brain and the soul of the student are still fully there, in the game, and the student is absolutely incapable to think about any information related to the lesson. This mental state lasts from 10 to 30 minutes"




"Topik yang dibahas adalah KOMPUTER LAPTOP"
(Bahasa Indonesia - masih draft 25/12/07)

Ada banyak 'kata-kata berdasar emosi' mengenai bagaimana komputer-komputer akan membantu anak-anak belajar secara mudah topik yang cangih dan akan menyiapkan mereka untuk masuk dunia modern, termasuk keterampilan dan pengetahuan tinggi mengenai ilmu sains dan industri. Katannya dari TK mereka akan mulai mengerti struktur komputer dan akses Internet akan membantu mereka mendapat informasi yang mereka perlu secara cepat, dll...

Padahal, rialitasnya adalah jauh berbeda, hampir sebaliknya.

Tidak perlu dijelaskan bahwa komputer-komputer di dalam sekolah dipakai secara hampir eksklusif untuk "gaming" (main games), yang menggunakan 99% dari waktu menggunakan laptop. Siswa-siswi aktif main game yang berbeda – mereka melawan "monsters", mereka membela Bumi dari pendatang "alien" (dari luar angkasa), mereka main balapan mobil, pesawat terbang, tembak-tembakan dan masin-masin lain yang ribut, mereka masuk goa-goa untuk mencari berlian atau menang dan menjadi jagoan di dalam cerita "adventure" di luar angkasa. Semua mainan ini punya grafik-grafik yang terang dan berwarna-warni, bersuara dan berbunyi-bunyi, dan imaginasi anak-anak berusia 11-15 ditangkap secara penuh oleh daya tarik game-game ini.

Tetapi pada waktu akhir istirahat, dan siswa-siswi harus kembali ke dunia rial (masuk kelas) untuk les, beberapa hal yang menarik menjadi.

Yang pertama, siswa-siswi adalah marah, karena game-game yang merangsang diganggu untuk melanjutkan les di kelas yang "dull boring" (tidak menarik dan membosankan). Jelas, perasaan marah ini ditujui kepada guru. Otak dan "soul" (jiwa) siswa-siswi masih penuh ada di dalam game, dan siswa-siswi tidak mampu sama selkali untuk memikirkan atau menerima informasi mengenai les. Keadaan mental ini berlangsung selama 10 sampai 30 minet"

Apakah, membawa laptop ke sekolah ada dampak yang positif?

Kita harus tanya, kalau siswa-siswi menggunakan komputer laptop begini di sekolah,
'bagaimana dengan manfaatnya laptop di rumah?'


Silakan mengirim saran anda ke kami !

Salam Pendidikan

Phillip Rekdale
Draft 26-12-2007
Mengirim Saran Anda
Artikel-Artikel: [ Classroom Of The Future - Which Future? ] [ Tablet PCs Save Time? ]

Saran Dari Lapangan

KOMPUTER LAPTOP
(Sebuah komentar)

Sudah diketahui bahwa komputer (termasuk LapTop) adalah sebuah alat yang bisa membantu kita (guru dan siswa) untuk membuat pelajaran lebih menarik dan bervariasi. Budaya belajar/ mengajar dan memakai komputer di sekolah diciptakan oleh pihak yang bersangkutan, dalam hal ini kepala sekolah, guru dan siswa yaitu dengan adanya peraturan sekolah (school policy). Jadi kalau budaya sekolahnya berantakan itu karena kurangnya waktu yang disediakan untuk perencanaan.

Di sekolah saya di Melbourne, LapTop (Tablet PC) disediakan untuk siswa kelas 9 (SMP kelas 3) ke atas. Mereka harus membawa LapTop mereka ke setiap kelas.

Dari pengalaman, mereka menyimpan LapTop mereka di 'locker' selama jam istirahat. Saya kira ini karena mereka lebih menghargai waktu istirahat untuk bercakap-cakap dengan teman-teman mereka atau untuk bermain bola-basket, dll.

Setiap mata pelajaran berlangsung selama 50 menit. Di kelas Bahasa Indonesia saya, biasanya saya minta siswa saya untuk membuka dan memakai LapTop mereka selama 15/ 20 menit terakhir. Tujuannya untuk revisi kata atau bentuk kalimat yang baru saja dipelajari pada 30 menit pertama. Program yang saya pakai untuk menciptakan aktivitas ini adalah TASK MAGIC. 'Languages Online' yang tersedia secara gratis di Web juga kami pakai.

Kadang-kadang, di kelas 9 - 12, LapTop juga dipakai untuk membuat catatan singkat selama guru menerangkan (dengan program OneNote yang tersedia dalam program Microsoft Office}. Program ini bisa dipakai untuk semua mata pelajaran.

Kadang-kadang LapTop juga dipakai untuk mengerjakan proyek ICT (dengan memakai Excel, Ink Art, Snipping, Power Point, FrontPage, yang tersedia dalam Microsoft Experience Pack for Tablet PC). Proyek ICT biasanya mencakup pemakaian teks, gambar dan suara.

Jadi, pada dasarnya pemakaian LapTop di sekolah punya dampak yang positif. Sebetulnya, para guru yang bersangkutan bisa menciptakan pengajaran yang tidak membosankan dan pemakaian LapTop di kelas merupakan salah satu cara untuk membuat sebuah pelajaran lebih menarik.

Salam
Susi (April 13, 2008)

Came from host:
IP Address: 124.180.183.184


Fasilitas teknologi merupakan produk kemampuan manusia, bukan sebaliknya. Karena itu, yang perlu diperhatikan dan dibangun dalam dunia pendidikan (kita) bukanlah teknologi (dalam arti alat-alat seperti komputer, dll) tetapi otak manusia. Jika teknologi fisik ditekankan dalam dunia pendidikan kita, maka kita menciptakan manusia-manusia yang dikuasai oleh teknologi. Pendidikan bukan untuk menciptakan manusia yang dikuasai oleh teknologi tetapi, untuk menciptakan manusia yang menguasai teknologi, yang sanggup menciptakan teknologi itu. Komputer dan laptop di sekolah adalah salah satu proyek yang dapat menciptakan manusia-manusia teknis yang berbahaya secara moral.

Dengan itu kita menciptakan generasi yang bermental cari gampang, yang bekerja hanya dengan kekuatan-kekuatan luar (alat-alat teknologi) dan tidak sanggup menciptakan (tidak kreatif) bagi kehidupannya sendiri dan orang lain; dengan itu kita menciptakan manusia-manusia yang terus menjadi konsumen teknologi dan tidak pernah menjadi produsen; dengan itu kita menciptakan generasi yang terus ditentukan (dijajah) oleh orang lain. Tampaknya, kultur kita (orang Indonesia) belum siap untuk menggunakan komputer (laptop) di sekolah. Laptop di sekolah hanya "mengizinkan" pembentukan manusia-manusia konsumtif.

Aleksander Dancar ( 8-1-2008 )
Came from host: IP Address: 118.98.170.28

Sumber : http://teknologipendidikan.com/laptop.html

Bisnis Franchise LBB IPIEMS

Franchisor Name : IPIEMS
Category : Education
Origin of Franchise : Lokal
Year of Establish : 1969
Franchise Establish : 2001
Franchise Fee : Rp. 75.000.000,- - Rp. 100.000.000,-
Year of Contract : 5 tahun
Royalty Fee : 10 %
Description
IPIEMS sebagai pelopor bimbingan belajar di Indonesia berdiri pada tanggal 5 Oktober 1969 di Surabaya adalah singkatan dari " Institut Pendidikan Ilmu Eksakta Menengah Surabaya ". Kini IPIEMS mengembangkan produk yang tidak sebatas bimbingan belajar tetapi melengkapi sebagai konsultant pendidikan dan IT sekolah, serta semakin berkualitas melayani siswa-siswi mulai kelas 4-5-6 SD, 7-8-9 SMP, dan 10-11-12 SMA dengan produk unggulan " PROGNAS " dan " PROGRESIF " sukses di setiap ujian.


http://www.bridgefranchise.com/franchise.php?action=detail&fraID=502

Guru Bantu Siswa Maksimalkan Kinerja Otak

Jakarta, Kompas - Pendidikan di sekolah harus mampu mendorong anak-anak bisa menggunakan potensi otak mereka yang luar biasa secara maksimal. Pengembangan potensi otak anak ini harus serentak antara otak kanan dan otak kiri untuk mengembangkan berbagai kemampuan intelegensia atau multiple intelligence yang dibutuhkan di masa depan.

”Anak-anak harus didorong untuk menggunakan otaknya. Sebab, dari hasil penelitian ternyata penggunaan otak manusia untuk mengingat, belajar, dan kreatif kurang dari satu persen. Guru harus mengupayakan agar bisa memunculkan 99 persen potensi otak anak itu,” kata Tony Buzan, pencipta Mind Map? yang hadir dalam acara Educator Sharing Network tentang ”Teaching and Learning in a Brain New World” yang diadakan Sampoerna Foundation Teacher Institute, PT Planet Edupro Indonesia, dan SIM Professional Development, di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurut Buzan, guru punya peran penting bagi masa depan peradaban dunia dengan menyiapkan anak-anak didik yang mampu menggunakan kedua belah otaknya untuk bisa mengembangkan pengetahuan.

Buzan, penemu teknik Mind Map? pada awal 1970-an, menjelaskan bahwa pemetaan pikiran bisa membantu membuka seluruh potensi dan kapasitas otak yang tersembunyi. Teknik ini melibatkan kedua sisi otak secara bersamaan, yaitu otak kanan (gambar, warna, ritme, imajinasi) dan otak kiri (kata, angka, logika).

8 kemampuan intelektual

Pendidikan dewasa ini perlu membekali siswa dengan delapan kemampuan intelektual, yakni kepintaran verbal, angka-angka, kreatif, sosial, personal, sensori, fisik, dan etika spiritual.

Saat ini lebih dari 500 juta orang di dunia menggunakan teknik pemetaan pikiran untuk pembelajaran maupun bisnis. Pemetaan pikiran ini, kata Buzan, bermanfaat untuk pembelajaran, kecepatan, kemampuan berpikir yang lebih terstruktur. Juga akan mendorong terciptanya kreativitas, ide-ide cemerlang, solusi inspiratif penyelesaian masalah, bahkan cara baru memotivasi diri dan orang lain.

”Indonesia punya potensi luar biasa untuk meningkatkan kualitas manusianya lewat pendidikan mengoptimalkan kedua belahan otaknya,” kata Buzan yang akan ke Jakarta bulan Agustus memberi workshop Mind Map.

Nouval, siswa SMP, mengatakan dengan teknik pemetaan pikiran dia bisa menikmati belajar. ”Saya tadinya hampir putus asa setiap belajar karena nilai-nilai saya jelek. Namun sekarang ketika saya sudah dibantu bisa mengubah cara belajar, saya bisa meningkatkan nilai. Yang tadinya empat bisa mencapai angka sembilan,” katanya. (ELN)

Sumber : Kompas.com
http://www.kompas.com/lipsus052009/pread/xml/2009/04/20/03411912/Guru.Bantu.Siswa.Maksimalkan.Kinerja.Otak

Share di Facebook

Umumnya Guru Cuma Menjadi Pengajar, Bukan Pendidik

Umumnya Guru Cuma Menjadi Pengajar, Bukan Pendidik


JAKARTA, KOMPAS.com — Definisi pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga anak didik dapat dengan aktif mengembangkan potensi diri.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional untuk UNESCO, Arief Rachman. Arief mengatakan, dengan mengembangkan potensi dirinya itulah, para siswa akan memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, serta kecerdasan akhlak.

Namun, lanjut Arief, yang terjadi sekarang justru adalah banyak guru yang tidak memfungsikan posisinya sebagai pendidik, tetapi hanya sebagai pengajar.

Guru yang mendidik adalah guru yang mampu menciptakan suasana proses belajar mengajar menjadi menyenangkan dan membuat suasana menjadi hidup. Dalam proses pembelajaran itu, pendidik harus dapat memberikan keteladanan bagi muridnya, ujarnya.

LTF

Sumber: Kompas.Com
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/09/28/1516380
/umumnya.guru.cuma.menjadi.pengajar.bukan.pendidik

IPIEMS-MAJAPAHIT

Ipiems Mojokerto's Blog

LBB IPIEMS MONGINSIDI SIDOARJO